Senin, 7 Juni 2021 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Dabo Singkep menggelar bantuan sidang perkara Cerai Talak nomor 509/Pdt.G/2020/PA.Mdn jo No. 18/Pdt.G/2020/PTA.Mdn dari Pengadilan Agama Medan secara Teleconference melalui aplikasi Zoom. Sidang ini dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Adapun bantuan sidang teleconference ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kuasa Pemohon dalam hal sehubungan Pemohon sedang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Dabo Singkep karena Pemohon sekarang bertugas di TNI AL Dabo Singkep sehingga tidak bisa hadir di Pengadilan Agama Medan untuk mengikrarkan talaknya.
Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep Amri Yantoni, S.H.I., M.A saat ditemui seusai persidangan terkait persidangan yang dilakukan secara teleconference tersebut mengatakan "berkat kerjasama semua pihak sehingga persidangan dapat berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala sedikitpun, dan semoga kita bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik".
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.