Selasa, 23 November 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. H. Harun. S, S.H., M.H. bersama Panitera Muda Banding PTA Pekanbaru, Bapak Drs Zulkifli serta Ibu Hj. Henny Musyarrofah, S.H, M.H (Kabag Perencanaan dan Kepegawaian) melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Pengadilan Agama Dabo Singkep dan disambut langsung oleh Ketua, Waka, Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Dabo Singkep. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru beserta rombongan datang ke Pengadilan Agama Dabo Singkep dalam rangka pengawasan terhadap penerapan budaya kerja 5S dan 5RIN serta ini merupakan salah satu kegiatan penegakan disiplin terhadap aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Pekanbaru.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, Amri Yantoni, S.H.I., M.A selanjutnya pelaksanaan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Dabo Singkep tentang makna dari 5S dan 5RIN serta menghimbau seluruh pegawai untuk berkomitmen untuk bekerja dengan menerapkan budaya kerja tersebut. Ketua PTA dan rombongan mengingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu faktor penumbuh integritas dalam bekerja. Serta beliau juga tidak bosan selalu mengingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Selanjutkan Ketua PTA Pekanbaru dan rombongan melakukan sidak ke seluruh ruangan juga lingkungan Pengadilan Agama Dabo Singkep dan memberikan saran serta masukkan mengenai hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan agar pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep lebih maksimal. "Semua sudah baik, perlu dipertahankan tapi masih ada yang harus diubah seperti tempat sampah,"ujar Ketua PTA Pekanbaru.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.