Para pegawai PA Dabo Singkep sedang mendengarkan penjelasan Bapak Wakil Ketua terkait pentingnya mengikuti Diklat untuk pengembangan keahlian dan profesionalitas Pegawai
Dalam membangun suatu Birokrasi yang handal Kuaitas Sumber Daya Manusia sangat dibutuhkan sekali. Oleh sebab itu setiap pegawai memiliki Hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan dan pelatihan tanpa membedakan Suku ataupun Gender dari pegawai itu sendiri.
Program-program pelatihan yang diadakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung cukup banyak dan beragam, terlebih dengan adanya Pandemi Covid 19 akses terhadap kegiatan Diklat tersebut sangat mudah karena bisa diikuti secara online dari tempat kerja.
Guna memenuhi kebutuhan diklat pegawai, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep pada hari Selasa 25 Januari 2022 mengumpulkan seluruh Pegawai untuk menginventarisir kebutuhan diklat setiap Individu. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang dan dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut Pak Waka, Maswari, S.H.I., M.H.I., meminta kepada seluruh Pegawai untuk mengasah keahlian melalui Diklat, terlebih dengan semakin berkembangknya jaman kebutuhan akan ilmu pengetahuan sangat diperlukan sekali.
“Dengan jaman yang semakin berkembang, setiap pegawai harus bisa mengembangkan keahliannya dengan berbasis pada kompetensi” ucap beliau. ”selain menambah wawasan diharapkan dengan terasahnya kemampuan akan menjadi salah satu jembatan untuk pengembangan karir kedepannya” tambah beliau.
Untuk itu Pak Waka berpesan kepada setiap pegawai khususnya Kasubag Kepegawaian dan Ortala untuk mencari informasi terkait pelaksanaan Diklat baik melalui Website ataupun Media Sosial “Setiap pegawai diwajibkan memfollow akun media social Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung” tegas beliau.
Dari kegiatan tersebut didapatkan kesimpulan bahwa persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan adalah sebesar 23 %, itu artinya mayoritas pegawai sudah mengikuti pelatihan kompetensi jika membandingkan antara jumlah pegawai dan standar kompetensi yang ditentukan. Meski begitu ada beberapa unsur yang memiliki kesenjangan kompetensi yang cukup jauh diantaranya adalah pada unsure diklat ekonomi syariah, dari 4 orang hakim yang sudah mengikuti diklat tersebut baru berjumlah 2 orang, selanjutnya Diklat Pim IV dari 4 orang pegawai yang sudah mengikuti hanya 1 orang pegawai saja, kemudian dari 1 orang bendahara penerimaan belum sama sekali mengikuti diklat kompetensi sebagai bendahara penerimaan, dan yang terakhir dua CPNS di pengadilan Agama Dabo Singkep belum satu pun mengikuti Latsar CPNS sebagai syarat untuk diangkat menjadi seorang PNS.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.