Artikel

Ketua MA : Akreditasi dan PTSP Upaya Pembenahan Peradilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H. menyampaikan program akreditasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam implementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Cetak biru ini didalamnya mengusung visi besar yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Prof. Hatta Ali juga menegaskan jika program Akreditasi dan PTSP lembaga peradilan merupakan sebuah proses pembenahan yang akan terus dikembangkan dan ditingkatkan melalui tahap kontroling dan evaluasi.

“Proses ini tidak hanya dikawal secara internal namun juga secara eksternal oleh publik dan media masa sehingga setiap pengadilan harus tetap melakukan pembenahan-pembenahan atas masukan baik melalui survei atau pemberitaan media masa dan media sosial” ungkapnya saat pemberian sambutan setelah peyerahan sertifikat akreditasi dan piagam PTSP di Nusa Dua, Senin pagi (10/9/2018)

Prof. Hatta Ali kuga mengingatkan bahwa Indeks Negara Hukum yang dikembangkan oleh World Justice Project periode tahun 2017/2018 menempatkan Indonesia pada peringkat ke 63 dari 113 negara atau mengalami penurunan sebanyak dua peringkat dari tahun sebelumnya.

Penurunan ini salah satunya disebabkan adanya penurunan dalam indeks korupsi di lembaga peradilan yang pada tahun 2016 mendapatkan nilai 0,32 menurun menjadi 0,27 pada periode 2017-2018 atau menjauh dari nilai sempurna 1 sebagai nilai terkuat dalam kepatuhan terhadap hukum.

Hal ini, menurutnya  menunjukkan bahwa masih ada celah yang memberikan ruang terjadinya praktik KKN dalam administrasi peradilan. “Praktek seperti ini disebabkan oleh berbagai faktor yang salah satunya adalah mudahnya interaksi langsung antara penyedia dan penerima layanan publik” terangnya.

Pemanfaatan teknologi informasi, merupakan salah satu solusi untuk menutup celah tersebut. Celah transaksi atas informasi yang seharusnya terbuka untuk publik dan layanan yang sedianya tidak memerlukan interaksi langsung antara publik dan aparatur peradilan.

Saat ini, Mahkamah Agung telah membangun aplikasi untuk mencapai tujuan tersebut diantaranya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung, Direktori Putusan, e-tilang, Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI), pembayaran biaya perkara Kasasi/PK/HUM menggunakan Virtual Account.

Yang terbaru, Mahkamah Agung membangun  aplikasi e-court yang baru saja di-launching pada bulan Juli 2018 di Balikpapan.

Program PTSP juga merupakan optimalisasi terhadap layanan administrasi peradilan yang diharapkan meminimalisir terjadinya penyimpangan baik dalam bentuk mal administrasi maupun perilaku-perilaku yang berpotensi mengarah ke perbuatan tercela secara etika dan hukum. “Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai standar yang ditetapkan” katanya.

PTSP dapat menjadi transformasi dalam pelayanan sektor publik, memangkas mata rantai birokrasi, dan menjadi kontribusi pengadilan dalam mendorong kemudahan berusaha. “Karena itu banyak hal yang dapat diharapkan dengan adanya PTSP dalam pelayanan pengadilan” ungkapnya.

Sebagai sebuah transformasi, PTSP diharapkan mampu menghadirkan kinerja yang berorientasi kepada hasil dan mengurangi hambatan birokrasi serta mendorong iklim kompetisi dalam pelayanan.

Selain itu, dalam peranannya memangkas mata rantai birokrasi, PTSP diharapkan bisa mengurangi beban administratif pelayanan, membangun citra pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan daya saing institusi.

Prof. Hatta Ali mengungkapkan penilaian terhadap pengadilan-pengadilan yang mengikuti PTSP bukanlah hal yang mudah karena semuanya ingin menjadi yang terbaik. “Hakekat terbaik sesungguhnya bukan oleh karena kompetisi namun ketika bisa menjadi yang terbaik tanpa kompetisi” tegasnya. (Badilag)

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi