Rabu, 9 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep melaksanakan pemeriksaan perkara secara teleconference dengan Pengadilan Agama Batam atas permintaan Tergugat yang tidak bisa datang persidangan secara langsung.
Dalam agenda sidang ketiga tersebut Majelis Hakim berusaha menasehati para Pihak untuk berdamai dalam penyelesaian sengketa perkara nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Dbs sebelum kemudian perkara berlanjut dengan mediasi secara teleconference. Sidang kemudian ditunda untuk musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan.
Sidang secara teleconference tersebut merupakan upaya memfasilitasi para Pihak untuk mendapat access to justice meskipun tidak bisa hadir secara langsung di persidangan sebagaimana PERMA No. 3 Tahun 2018 jo. PERMA No. 1 Tahun 2019. Mediasi secara teleconference sendiri sudah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.