Layanan "3 in 1" adalah kerjasama antara Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga.
Dengan layanan ini, para pihak yang putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dapat memperoleh produk pengadilan berupa akta cerai, salinan putusan/salinan penetapan, dan produk Disdukcapil berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status baru.
Sejak menandatangi perjanjian kerjasama pada bulan Market 2022, setidaknya sampai pertengahan bulan Desember 2022 Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga telah Melayani 38 layanan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.