Rabu, 21 Desember 2022 dengan cuaca pagi yang cerah, bertempat di Pengadilan Agama Dabo Singkep baru saja melakukan Penyerahan Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dengan status baru atau yang lebih dikenal dengan istilah Three In One (3 in 1) yang merupakan inovasi aplikasi hasil perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Dabo Singkep dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga.
Penyerahan produk 3 in 1 sendiri langsung diberikan kepada para pihak. Dalam penyerahan kali ini, Pengadilan Agama Dabo Singkep diwakili oleh CPNS Bapak Nur Alam Pratama, S.H. dan Bapak Okky, S.KM selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Senangnya kami, tak payah lagi mengurus” ucap pihak tersebut.
Dengan terbantunya para pihak tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk tetap memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada pelayanan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.