Mahkamah Agung RI Berpartisipasi Dalam Dialog Yudisial Regional Asia Tenggara 2018

Mahkamah Agung RI, memenuhi undangan dari the International Commission of Jurists (ICJ) dan United Nation (UN) Women, dalam acara Dialog Yudisial Regional  Asia Tenggara 2018, yang diadakan pada tanggal 01  dan 02 Desember 2018, di The Sukosol Hotel, Bangkok, Thailand. Delegasi Mahkamah Agung dipimpin oleh ibu Dr.Sudarmawatiningsih,S.H.,M.H (Hakim Tinggi PT Denpasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), dan didampingi oleh Dr.Hj.Nirwana,S.H.,M.Hum (Hakim Tinggi PT Makasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Istiningsih Rahayu, SH.,M.Hum (Hakim Tinggi PT. Denpasar), Matini Marja, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), F. Willem Saija, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), Dra.Hj.Istianah.S.Ag (Hakim PA Jakarta Pusat/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Rut Endang Lestari,S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar TUN), Emmy Evelina Marpaung.S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Pidana), Frieske Purnama Pohan, S.H.,M.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Perdata), Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H.,M.H (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI).

Acara ini diawali dengan sambutan yang disampaikan secara berturut- turut yaitu Mr. Frederick Rawski, Direktur Regional untuk Asia dan Pasifik, International Commission of Jurists (ICJ), dilanjutkan oleh Ibu Anna Karin Jatfors,Deputi Direktur Regional, Kantor Wilayah PBB perempuan- Asia Pasifik, dan Ms. Roberta Clarke, Ketua Komite Eksekutif, International Commission of Jurists (ICJ).

Mahkamah Agung RI, memenuhi undangan dari the International Commission of Jurists (ICJ) dan United Nation (UN) Women, dalam acara Dialog Yudisial Regional  Asia Tenggara 2018, yang diadakan pada tanggal 01  dan 02 Desember 2018, di The Sukosol Hotel, Bangkok, Thailand. Delegasi Mahkamah Agung dipimpin oleh ibu Dr.Sudarmawatiningsih,S.H.,M.H (Hakim Tinggi PT Denpasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), dan didampingi oleh Dr.Hj.Nirwana,S.H.,M.Hum (Hakim Tinggi PT Makasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Istiningsih Rahayu, SH.,M.Hum (Hakim Tinggi PT. Denpasar), Matini Marja, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), F. Willem Saija, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), Dra.Hj.Istianah.S.Ag (Hakim PA Jakarta Pusat/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Rut Endang Lestari,S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar TUN), Emmy Evelina Marpaung.S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Pidana), Frieske Purnama Pohan, S.H.,M.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Perdata), Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H.,M.H (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI).

acara ini diawali dengan sambutan yang disampaikan secara berturut- turut yaitu Mr. Frederick Rawski, Direktur Regional untuk Asia dan Pasifik, International Commission of Jurists (ICJ), dilanjutkan oleh Ibu Anna Karin Jatfors,Deputi Direktur Regional, Kantor Wilayah PBB perempuan- Asia Pasifik, dan Ms. Roberta Clarke, Ketua Komite Eksekutif, International Commission of Jurists (ICJ).

Inti dari sambutan yang disampaikan oleh ketiganya, bahwa Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan  - The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum PBB, mewajibkan Negara Pihak untuk mencapai dengan segala cara yang tepat dan tanpa penundaan, kebijakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW mendefinisikan apa yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan dan menetapkan agenda untuk aksi nasional untuk mengakhiri diskriminasi tersebut. termasuk perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses keadilan, melalui adopsi hukum domestik dan keputusan pengadilan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan menangani jender sikap diskriminatif yang ada dan perilaku stereotip oleh penyedia keadilan - yang masih menjadi tantangan yang signifikan di wilayah ini.

Pelaksanaan CEDAW di tingkat nasional masih membutuhkan kejelasan dan pemahaman untuk diterjemahkan ke dalam undang-undang dan peraturan nasional dan bagi penyedia keadilan untuk dapat sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip ke dalam praktek mereka. Peradilan memiliki peran penting untuk bermain dalam melaksanakan CEDAW di tingkat nasional. Mereka memiliki peran penting untuk dapat memastikan penghapusan stereotip jender dalam memberikan keadilan karena merupakan komponen penting dari mempromosikan akses perempuan terhadap keadilan. Untuk melakukannya, hakim, sebagai pengantar utama, harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang CEDAW dan prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya untuk dapat menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam praktek melaksanakan hukum nasional mereka.

Seperti yang telah diketahui bahwa Mahkamah Agung Indonesia, pada tahun 2017, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, berdasarkan Bangkok General Guidance for Judges on Applying a Gender Perspective in Southeast Asia. Penerapan regulasi penting ini didukung oleh inisiatif dari Kelompok Kerja Perempuan dan Anak di Mahkamah Agung. Selanjutnya, pada tahun 2017, Mahkamah Agung Indonesia, melalui dukungan dari kantor negara PBB Perempuan, mengembangkan modul pelatihan bagi para hakim tentang cara menggunakan Bangkok General Guidance for Judges on Applying a Gender Perspective in Southeast Asia.

Pertemuan ini juga bertujuan mempertemukan para hakim dari Asia Tenggara sehingga dapat mengidentifikasi persoalan- persoalan dan hambatan- hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai hakim yang menangani perkara, khususnya yang ada isu perspektip jender dan stereotip jender.

Akhir acara, dilakukan moot court (Peradilan Semu), peserta dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, dimana para peserta berakting dengan menggambarkan praktik peradilan yang baik dan praktik peradian yang buruk. Pada penutupan acara, para peserta berkomitmen agar pada masa yang akan datang, sudah tidak ada praktik- praktik diskriminasi terhadap perempuan, pandangan stereotip jender dan para perempuan akan mendapatkan hak kesetaraan jender seperti yang diharapkan dan diperjuangkan selama ini. (Mahkamah Agung RI)