Pelayanan e-Court Sudah Bisa Dinikmati Di Seluruh Pengadilan Agama

Menurut data dari tim IT Ditjen Badan Peradilan Agama, 359 Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah sudah teraktivasi e-Court. Artinya Kamis (13/12/2018) pelayanan e-Court sudah dapat dinikmati di seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Awalnya, e-Court ini diimplementasikan hanya di beberapa pengadilan agama percontohan saja. Namun sejalan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan, dalam waktu beberapa bulan, e-Court sudah menjadi fasilitasi tambahan di seluruh Pengadilan Agama/mahkamah Syariyah.  

Perkembangan aktivasi e-Court di peradilan agama diawali pada 27 November 2018. Disini, baru 34 satker Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah  yang telah teraktivasi. Keesokannya, 28 November 2018 bertambah menjadi 168 satker. Di akhir November, tercatat 214 Satker yang telah memfasilitasi dengan e-Court.

Lonjakan aktivasi e-Court terlihat di minggu pertama bulan Desember.  Sebanyak 331 satker telah mengimplementasikannya. Akhirnya, di minggu kedua Desember, seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah sudah bisa melakukan pelayanan perkara melalui e-Court.

Pengadilan Agama Cikarang salah satu contohnya. Hingga hari ini, sebanyak 26 perkara sudah didaftarkan melalui e-Court. Diikuti oleh Pengadilan Agama Ciamis dengan 17 perkara dan Pengadilan Agama Medan sebanyak 16 perkara.

Saat ini e-Court dapat digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan pihak berperkara secara elektronik. Penggunanya masih terbatas untuk para advokat. Kedepannya fasilitas ini akan dikembangkan sehingga dapat dinikmati pula baik oleh advokat maupun perseorangan.  

Untuk melaksanakan e-Court, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah harus melakukan pengaktifan e-Court ke Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah juga wajib melakukan kerja sama dengan Bank yang ditunjuk dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

Dibangun berdasarkan Perma Nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, e-Court merupakan babak baru dalam sistim administrasi perkara di pengadilan. e-Court juga sekaligus merupakan wujud nyata Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. sangat mengapresiasi perkembangan aktivasi e-Court di lingkungan peradilan agama. Ia berharap dengan fasilitas ini dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal. (Badilag)