Dirjen Badilag Teken Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Kementrian Sosial dan TNP2K: Layanan Pembebasan Biaya Perkara akan Semakin Mudah

Pada tanggal 18 Maret 2019 yang lalu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Aco Nur, Direktur Jenderal Penangan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi Zainal Abidin Dulung dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/ Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama tentang Penggunaan Data dari Basis Data Terpadu untuk Program Akses ke Pengadilan Bagi Warga Tidak Mampu.

Nota Kesepakatan ini memuat kerjasama pengelolaan dan penggunaan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) berupa nama dan alamat serta informasi lainnya yang diperlukan dari Basis Data terpadu (BDT) untuk pelaksanaan program akses ke pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Kementrian Sosial dan TNP2K akan menyediakan data RTS dari Basis Data Terpadu yang sesuai kriteria pemerintah untuk digunakan oleh pengadilan agama dalam memverifikasi status kemiskinan pihak yang berperkara.

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan mengatur tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan; Posyankum Pengadilan.

Pembebasan biaya perkara artinya para pencari keadilan yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-Cuma melalui anggaran DIPA yang diberikan oleh negara.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Status tidak mampu secara ekonomi yang dimaksud dibuktikan denganSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh KepalaDesa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.

Mengatasi Persoalan Sulitnya Mendapatkan SKTM

Kemudahan yang diberikan Perma 1/2014 ternyata memuat persoalan dalam pelaksanaannya. Pembebasan biaya perkara yang sudah dianggarkan pada suatu pengadilan tidak terserap dengan baik, disebabkan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau surat sejenisnya yang diperlukan, bahkan untuk pembuatan surat tersebut seringkali membutuhkan lebih banyak waktu dan juga biaya, sehingga masyarakat tidak mampu lebih memilih membayar biaya perkara. Beberapa pemerintah daerah tidak mau mengeluarkan SKTM dikarenakan tidak mau daerahnya dianggap daerah miskin, dan ada pula masyarakat yang enggan untuk disebut miskin.

Selain itu, pada tahapan perencanaan, pendistribusian anggaran ke pengadilan-pengadilan dirasa belum memenuhi sasaran yang tepat, seringkali di lapangan terjadi adanya kelebihan atau sisa anggaran di suatu pengadilan sementara di pengadilan yang lainnya malah kurang, hal ini disebabkan tidak adanya peta kondisi riil keadaan masyarakat miskin di suatu daerah.

Para pencari keadilan di Pengadilan Agama Soreang

Ketentuan Pasal 7 Perma 1/2014 huruf b memberikan peluang bahwa selain Surat Keterangan Tidak Mampu, masyarakat juga bisa menggunakan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Ketentuan ini yang melandasi nota kesepakatan kerjasama ini dibuat. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu dapat digunakan sebagai pilihan sah untuk membebaskan biaya perkara.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedepannya penganggaran untuk program pembebasan biaya perkara bisa lebih tepat sasaran dan proporsional, dan masyarakat tidak mampu punya alternatif yang lebih mudah untuk mengajukan pembebasan biaya perkara..

Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan

Untuk menindaklanjuti kerjasama ini, Ditjen Badilah telah membuat aplikasi verifikasi data kemiskinan, aplikasi ini nantinya dapat membantu menyajikan data masyarakat miskin, sehingga pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses database terkait status kemiskinan pendaftar perkara. Pendaftar perkara yang tidak mampu hanya perlu membawa identitas kependudukan, sistem akan secara otomatis memverikasi melalui nomor induk kependudukannya, dan jika ia terdaftar dalam basis data tersebut, ia tidak perlu lagi keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kantor desa dan perkaranya bisa diproses secara prodeo. (Badilag)

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi