Bahas Pensiun Pegawai, Badilag Gelar Rapat Koordinasi dengan BKN, Setneg dan Biro Kepegawaian MA

Bahas Pensiun Pegawai, Badilag Gelar Rapat Koordinasi dengan BKN, Setneg dan Biro Kepegawaian MA

Dilihat: 783

Ditjen Badilag melakukan rapat koordinasi dengan BKN, Kementrian Sekretariat Negara dan Biro Kepegawaian MA, Rabu (22/5). Rapat koordinasi tersebut membahas beberapa hal yang menyangkut proses pengurusan para hakim peradilan agama yang akan pensiun, kenaikan pangkat dan mutasi.

Rapat koordinasi yang berlangsung di gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H.,M.H, Direktur pembinaan tenaga teknis PA Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag dan beberapa pejabat eselon III Ditjen Badilag.

Aco Nur menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat dan pensiun bagi para pejabat peradilan agama khususnya hakim sangat dibutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.

Untuk tahun 2018 sampai tahun 2019 Ditjen Badilag mengusulkan hakim golongan IV C ke atas yang akan pensiun sebanyak 204 usulan. Sebagaian hakim sudah mendapatkan SK pensiun, selebihnya belum.

"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan proses kenaikan pangkat bagi para pejabat peradilan agama bisa berlangsung dengan cepat dan tepat. Untuk SK para hakim yang akan pensiun juga bisa diterima minimal 2 bulan sebelum waktu pensiun," ujarnya.

Sementara itu pihak Kementrian Sekretaris Negara yang diwakili Kepala Biro Administrasi Pejabat negara , Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementrian Sekretariat Negara Drs. Harly Agung Prabowo, M.Si, yang membidangi urusan pejabat Negara terkait pensiun, kepangkatan, dan pemberhentian hakim dari jabatannya, berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepegawaian MA RI dan Ditjen Badilag untuk bisa memberi pelayanan yang maksimal.

Menurutnya, saat ini hampir seluruh proses pengurusan tersebut berbasis elektronik. Hal demikian sejalan dengan program Ditjen Badilag yaitu menggunakan kemutakhiran teknologi untuk memajukan administrasi peradilan agama. "Dengan cara itu tidak perlu lagi menyerahkan hard copy, cukup dengan data soft copy untuk pengusulan ke BKN dan Setneg," tuturnya.

Badan Kepegawaian Negara juga berkomitmen yang sama dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan prinsip tepat waktu, tepat orang yaitu dalam pencetakan SK tidak boleh ada kesalahan huruf atau nama, dan tepat uang yaitu agar hak-hak keuangan bagi yang naik pangkat, pensiun bisa diperoleh sesuai haknya tanpa menunggu-nunggu dalam waktu yang lama.

"BKN juga mengusulkan agar para hakim yang akan naik pangkat dan pensiun supaya bisa dimutakhirkan datanya sehingga valid, tidak ada kesalahan ataupun kekurangan dokumen, " ujar Sulastri, S.H., M.Si, Kasubdit Penetapan Pertek Pensiun PNS, Badan Kepegawaian Negara .

Menurutnya, syarat tersebut sangat berdampak kepada proses pengusulan. Begitu juga agar pihak Taspen bisa bersinergi dengan cepat supaya SK yang bersangkutan bisa segera direalisasikan dengan cepat sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama kepala bagian pemberhentian dan Pensiun Biro kepegawaian MA Hanizar, S.H., M.Si menyampaikan, sering terjadinya keterlambatan SK pensiun dikarenakan pengusulannya terlambat sehingga berdampak pada proses pemberkasan.

Ia juga mengatakan, MA mengusulkan agar pertek ( persetujuan teknis ) bisa diambil oleh setiap Ditjen. "Dengan itu, Ditjen dapat mengikuti dan mengetahui perkembangan proses di BKN yang terbaru dan bisa dengan cepat mencetak pertek dan SK, " tuturnya.

Usai Rapat koordinasi, mereka menyempatkan diri untuk mengunjungi gallery Badilag yang berada di samping ruang rapat. (Badilag)