Jumat, 29 Januari 2021, Direktur Utama Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) M. Taufik Hidayatullah menandatangani surat kesepakatan (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Ridwan, S.H., M.H.
Stasiun radio yang memiliki basis pendengar di seluruh penjuru Kabupaten Lingga dan telah mengudara sejak lebih kurang 13 tahun lalu ini berada di frekuensi cantik 88.00 FM. Melalui kesepakatan ini, Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) akan menjadi stasiun radio tunggal di Kabupaten Lingga yang akan melakukan pemanggilan khusus terkait dengan perkara ghaib.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara RBTM dengan Pengadilan Agama Dabo Singkep, bukan hanya terkait pemanggilan perkara ghaib, melainkan dapat pula sebagai ajang penyuluhan hukum maupun layanan informasi sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lingga.
Penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Dabo Singkep dengan Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) ini merupakan salah satu target prioritas Pengadilan Agama Dabo Singkep di awal tahun 2021, kaitannya dengan perihal penyiaran pemanggilan sidang sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.