Penilaian Kinerja Pengadilan, Dirjen Badilag Pantau Melaui SIPP

Mulai pekan pertama Oktober 2018, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. akan melakukan penilaian kinerja melalui penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Penilaian dilakukan terhadap 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

 “Penilaian kinerja pengadilan ini akan dilakukan setiap satu atau dua minggu sekali, mulai minggu ini” tegasnya kepada Tim Audit Ditjen Badilag di ruang rapat Dirjen, Kamis (4/10/2018).

Penilaian terhadap pengadilan dilakukan bukan berdasarkan kelas pengadilan, namun berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Pengkategorian ini bertujuan agar penilaian bisa lebih proporsional karena berdasarkan beban kerja yang diterima.

Pengadilan akan dikelompokkan berdasarkan jumlah perkara yang diterima tahun lalu. Kategori I, yaitu pengadilan yang menanngani lebih dari 5.000 perkara, kategori II yang menangani 1.000 sampai 5.000 perkara dan ketegori III, yang menangani dibawah 1.000 perkara pertahunnya.

Adapun komponen penilaiannya meliputi 2 komponen utama, yaitu penyelesaian perkara dan minutasi. Untuk penyelesaian perkara akan dinilai berdasarkan waktu penyelesaian perkara yaitu perkara yang dapat diselesaikan selama 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan dan lebih dari 5 bulan. Sedangkan untuk minutasi perkara didasarkan pada waktu penyelesain minutasi yaitu 1 hari, 1 sampai 7 hari, 7 sampai 14 hari dan lebih dari 14 hari.

Dalam rilis ini akan ditampilkan seluruh pengadilan dengan acuan kinerja yang memenuhi penilaian diatas 75% akan berada di zona hijau, di bawah 75% namun diatas 50% berada di zona kuning dan di bawah 50% berada di zona merah. (Badilag)