- Penyelenggaraan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Tahun 2018
- Penatausahaan Register dan Blanko Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan
- 38/KMA/SK/II/2017 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Mahkamah Syar’iyah Kelas II Menjadi Kelas I B
- 37/KMA/SK/II/2017 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
- Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1436 H
- Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Majalah Mahkamah Agung RI Edisi 6
- Ralat Permintaan Laporan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
- Disiplin Aparatur Peradilan
- Majalah PERADILAN AGAMA Edisi VI (Mei 2015)
Sekretaris MA: Masa Depan Tenaga TI di Pengadilan Cerah
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi menebarkan kabar gembira buat aparatur peradilan yang yang sehari-hari mengelola teknologi informasi (TI), baik yang berstatus PNS maupun honorer.
Menurut Sekretaris MA, karena terbukti telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan lembaga, tenaga-tenaga TI layak memperoleh penghargaan yang nyata dalam bentuk peningkatan karir dan kesejahteraan.
“Pengelola TI adalah pahlawan,” ujarnya, saat memberi pembinaan dalam acara Pelatihan Calon Pelatih Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) di Aula Balitbangdiklat Kumdil MA, Senin (11/1/2016).
Untuk tenaga TI yang berstatus PNS, MA menyediakan dua jalur karir: fungsional dan struktural.
Jika memilih menjadi tenaga fungsional khusus, tenaga TI nanti akan berstatus pranata komputer. Jenjangnya mulai dari muda, madya hingga utama.
Jika memilih jalur struktural, tenaga TI bisa menduduki jabatan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan di pengadilan tingkat pertama dan Kasubbag Kepegawaian dan TI di pengadilan tingkat banding.
“Itu baru peluang karir berdasarkan Perma 7/2015,” ujar Sekretaris MA. Perma tersebut mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.
Sekretaris MA mengatakan, peluang karir bagi PNS tenaga TI masih terbuka lebar, karena tidak lama lagi MA akan melakukan restrukturisasi organisasi.
“Nanti akan ada unit kerja khusus di bidang TI yang dipimpin oleh pejabat eselon IB, atau setidak-tidaknya eselon IIA,” ujarnya.
Untuk tenaga TI yang berstatus honorer, MA akan memastikan mereka mendapatkan gaji yang layak.
“Saya akan bikin regulasi agar pengupahan tenaga honorer sama dengan SBU (Standar Biaya Umum—red),” tandasnya.
Jika ada pimpinan pengadilan yang menggaji tenaga honorer tidak sesuai ketentuan, Sekretaris MA bertekad akan menyampaikan kepada pimpinan MA dalam rapat tim promosi dan mutasi.
Di samping itu, Sekretaris MA menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan agar para honorer itu dapat diangkat menjadi CPNS. “Kita sudah angkat 1800 honorer K-11 dan K-2. Itu tidak sedikit,” tuturnya.
Upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan menjadikan para honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya akan berjuang keras melalui jalur PPPK, jika tidak bisa jadi PNS,” ia menegaskan.
Merujuk kepada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada tiga kategori abdi negara, yaitu pejabat negara, PNS dan PPPK.
Sekretaris MA mengungkapkan, PNS dan PPPK sebenarnya hampir sama. “Bedanya hanya soal pensiun. Ruang karir, tunjangan kinerja, jabatan struktural sampai top karir sama saja,” ujarnya.
Selain itu, ke depan, tenaga TI juga akan memiliki tupoksi yang lebih jelas. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan secara terencana, terstruktur, berjenjang dan berkesinambungan. (Badilag)