PERTAMA
KEDUA
Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
KETIGA
Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.
KEEMPAT
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Akta dan PNBP Pengambilan Akta Cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
KELIMA
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.