PERDAMAIAN SUAMI-ISTERI YANG MENYEJUKKAN
Pengadilan Agama Dabo Singkep, Rabu 9 September 2020 tepatnya tanggal 21 Muharram 1442 Hijriah menjadi hari bersejarah bagi pasangan sejoli dengan inisial R & H. Didera permasalahan rumah tangga yang berkepanjangan dengan bumbu KDRT membuat R sebagai istri kehabisan kesabaran menghadapi sikap suaminya yang sering memukul dirinya. R pun melayangkan surat gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Dabo Singkep pada awal bulan September lalu dengan nomor perkara 138/Pdt.G/2020/PA.Dbs.
Menyadari akan kesalahannya, H sebagai Tergugat mentaati panggilan Pengadilan Agama Dabo Singkep dan menghadiri sidang perdananya. Niatnya hanya satu yaitu berharap ada secercah harapan agar rumah tangganya dengan sang istri utuh kembali.
Dalam upaya penasehatan sebagaimana amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bahwa disetiap persidangan majelis hakim harus memberikan nasihat kepada kedua belah pihak. Majelis Hakim yang dinahkodai Bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. dengan berbagai jurusnya berusaha menyadarkan kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian dan menyelesaikan permasalahan dengan hati bukan dengan kemarahan. Beliau juga menambahkan bahwa seorang istri merupakan lahan amal bagi suami, begitu pula suami merupakan ladang pahala bagi istri. Jika suami istri bercerai hilanglah lahan amal dan ladang pahala tersebut. Terlebih rumah tangga pasangan ini sebenarnya sudah sangat kokoh karena keduanya telah terikat janji suci selama 28 tahun, telah dikaruniai 5 orang anak bahkan 1 orang cucu.
Di penghujung upaya penasehatan tersebut, Penggugat menyampaikan bahwa di relung hatinya yang terdalam ia masih menyimpan rasa cinta yang begitu besar terhadap suaminya. Ia bersedia mencabut gugatannya dengan syarat sang suami berjanji tidak mengulangi tindak kekerasan kepada dirinya. Tergugat dengan mata berkaca-kaca menyanggupi syarat dari sang istri seraya mengucap syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya yang kembali menyatukannya dengan sang istri tercinta.
Penggugat dan Tergugat bersalaman di depan Majelis Hakim, Penggugat mencium tangan suaminya begitu pula Tergugat terlihat berkali-kali memeluk hangat sang istri sebagai wujud permohonan maafnya. Entah apa yang mereka bisikkan, yang jelas keduanya memancarkan rona wajah yang berseri-seri. Ruang sidang seketika mengharu biru menjadi saksi bersatunya kembali dua hati yang selama ini terkoyak. Alhamdulillahirabbil 'alamin bini'matihi tatimmushshalihaat. (09/09/2020 - ryf)
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.