Artikel

Perkara Dispensasi Kawin Melonjak, Badan Peradilan Agama melakukan Bimbingan Teknis Yustisial

Memenuhi undangan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama tanggal 15 April 2021 Nomor 1242/DjA.2/HM.00/4/2021, Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep mengikuti pembinaan Teknis Yudisial rutin bulanan yang berlangsung pada hari Jum’at 23 April 2021. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Dirbinganis Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pembinaan yang bertemakan “Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadhanah” ini mendaulat Hakim Agung Yang Mulia Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. sebagai nara sumber.

Dalam sambutannya, Bapak Dirjen menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya acara ini. Beliau menyampaikan selalu serius mengawal kegiatan rutin bulanan ini agar para tenaga Teknis di lingkungan peradilan agama dapat selalu mengembangkan kualitas SDM-nya. Lebih lanjut beliau juga memaparkan adanya lonjakan tajam kuantitas perkara Dispensasi Kawin secara nasional pasca revisi Undang-undang perkawinan yaitu dari rata-rata 13.000-an perkara setahun menjadi 64.000-an perkara di tahun 2020 dan 99% perkara tersebut dikabulkan. Hal ini secara tidak langsung membuka besar kran bagi pelaku pernikahan anak. Oleh karena itu peran Hakim khususnya dan tenaga Kepaniteraan pada umumnya dimasing-masing satker menjadi salah satu penentu dalam menekan angka pernikahan anak.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Yang Mulia Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. selama kurang lebih 1 jam dilanjutkan dengan agenda tanya jawab dari beberapa orang peserta. Diantara poin dalam penyampaian beliau, setidaknya inti yang harus dipertimbangkan oleh Hakim pemeriksa perkara Dispensasi Kawin adalah mempertimbangkan 3 dari 5 Maqashid al-Syari’ah bagi si anak, yaitu hifzhu al-Din, hifzhu al-‘Aql dan hifzhu al-Nasab aw al-Nasl. Hal ini seirama dengan aturan Perma 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jika aturan dan kaidah ini selalu menjadi pertimbangan, peradilan agama sebagaimana perannya dapat lebih selektif dalam mempertimbangkan kabul atau tidaknya perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan sehingga diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak di Indonesia. (ryfbud)

 

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi