Artikel

Ketua PA Dabo Singkep Lulus Diklat Hakim Ekonomi Syariah

 

Ketua Pengadilan Agama  Dabo Singkep bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) hakim ekonomi syariah gelombang dua tahun 2021 sejak tanggal 18 Oktober sampai tanggal 16 November 2021 dengan tiga tahap pembelajaran yakni Tahapan I Pembelajaran secara Mandiri (online) mulai dari tanggal 18 s.d. 29 Oktober 2021, kemudian tahapan II Pembelajaran Tatap Muka (Klasikal) mulai dari tanggal 31 Oktober  2021 s.d 11 November 2021, dan terakhir Tahapan III tanggal 12 s.d tanggal 16 November 2021 merupakan pembelajaran Bedah Kasus ekonomi syariah dan pembuatan putusan kasus ekonomi syariah yang telah ditentukan oleh panitia.

Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. menyampaikan via WhatsApp (WA) yang masih dalam perjalanan menuju Satker Pengadilan Agama Dabo Singkep bahwa penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) hakim ekonomi syariah gelombang dua tahun 2021 telah ditutup pada tanggal 16 November 2021 dan seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) hakim ekonomi syariah gelombang dua tahun 2021 yang berjumlah 43 orang seluruh Indonesia tersebut semuanya dinyatakan lulus dengan ditandai diberikannya sertifikat kelulusan oleh panitia pelaksana dan seluruh peserta Diklat hakim ekonomi syariah tersebut berhak menyelesaikan dan mengadili perkara ekonomi syariah sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Sebagaimana amanah bapak Ketua Kamar Mahkamah Agung RI bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H menyampaikan pada pembelajaran di kelas yang pada pokoknya mohon disampaikan kepada hakim-hakim diantaranya:

1. Hakim yang mengadili perkara Ekonomi Syariah harus diadili oleh hakim yang telah bersertifikasi Hakim Ekonomi Syariah (sekurang-kurangnya Tualis), jika tidak ada di PA tersebut, maka yang jadi Ketua Majlis harus Ketua/Waka.

2. Dalam perkara Ekonomi Syariah tidak diterapkan asas personalitas keislaman kecuali perkara yang menyangkut Ahwalus Syakhsiyah.

3. Tidak ada lagi pilihan hukum dlm mengadili perkara sengketa Ekonomi Syariah antara PN atau PA, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi baca (MK) Nomor 93 Tahun 2012. bahwa yang ada pilihan antara PA dengan Basyarnas dan jika tertulis PN harus dibaca oleh hakim PA.

4. Memahami Yurisprudensi adalah jika beberapa kali diputus hal yang sama oleh tingkat kasasi, tapi jika baru sekali belum bisa dikatakan sebagai Yurisprudensi.

5. Hakim dalam mengutip putusan Kasasi sebagai dasar putusannya sering keliru (out of contacs) sehingga hanya mencari pembenar saja tapi ternyata sering keliru (tolong tanya ke PTA, jika kurang jelas atau ragu).

6. Jangan ada lagi hakim PA yg menyatakan perkara Ekonomi Syariah (apa saja) bukan wewenang absolut PA kecuali hakim tersebut out dari PA.  begitu penegasan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang sangat tegas yang disampaikannya kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan hakim ekonomi syariah gelombang dua tahun 2021 seluruh Indonesia. (kpadbs)

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi