Dabo Singkep | www.pa-dabosingkep.go.id
Jumat, 03 Desember 2021 bertempat di ruang media center Ketua Amri Yantoni, S.H.I., M.A. dan PLH Panitera/Panitera Muda (Panmud) Hukum Januardi, S.Kom., M.H. Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep hadir dalam acara Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Prestasi Kerja Individu Panitera secara online.
Acara diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan Penilaian Prestasi Kerja Individu ini akan diterapkan dalam proses promosi dan mutasi dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
.
Adapun beberapa poin yang dijadikan dasar peniliannya yaitu:
Narasumber memaparkan satu persatu poin penilaian tersebut, serta menyampaikan teknis pengisian penilaiannya ke dalam aplikasi. Sumber data poin-poin penilaian tersebut diambil dari data aplikasi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) dan pengisian data penilaian yang di input oleh atas langsung (Ketua dan Wakil Ketua PA/MS).
Aplikasi penilaian individu tersebut bisa digunakan dengan syarat harus mengupdate versi APS (Aplikasi Pendukung SIPP) terlebih dahulu, lalu ketika sudah update maka akan mucul menu baru yang bernama SIPERDI. Jadi dengan memilih menu tersebut baru bisa mengisi poin-poin penilaian yang telah di jelaskan oleh narasumber tadi.
“Nanti tiap bulan akan di publish siapa-siapa saja panitera yang mendapatkan nilai tertinggi dan terendah dalam Penilaian Prestasi Kerja Individu ini oleh Badilag, maka agar mendapatkan nilai yang tinggi maka maksimalkan nilainya dari tiap-tiap poin penilaian” ujar narasumber. (Tim Redaksi PA DBS)
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.