- Penyelenggaraan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Tahun 2018
- Penatausahaan Register dan Blanko Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan
- 38/KMA/SK/II/2017 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Mahkamah Syar’iyah Kelas II Menjadi Kelas I B
- 37/KMA/SK/II/2017 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
- Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1436 H
- Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Majalah Mahkamah Agung RI Edisi 6
- Ralat Permintaan Laporan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
- Disiplin Aparatur Peradilan
- Majalah PERADILAN AGAMA Edisi VI (Mei 2015)
Hak-Hak Pemohon Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.