PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI
a. Peta dan Analisa Jabatan
b. Dokumen Baperjakat dan Rotasi Pegawai Honorer
c. Monitoring dan Evaluasi Penempatan Rekrutmen Pegawai
2. POLA MUTASI DAN PROMOSI
a. Pola Rotasi Penempatan Antar Jabatan
b. Mutasi Sesuai Kompetensi Jabatan dan Pola Mutasi
c. Laporan Monev tentang Pola Mutasi Rotasi antar Jabatan
3. PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI
a. Kebijakan tentang Pengembangan Karir Pegawai, Diskusi, Notulen, Daftar Hadir
b. Rencana Pengembangan Kompetensi Mempertimbangkan Hasil Pengelolaan Kinerja
c. Sertifikasi yang dimiliki pegawai, Presentase Kesenjangan Kompetensi Pegawai yang ada dengan Standar yang ditetapkan untuk setiap Jabatan
d. Pelatihan, Diklat, maupun Pengembangan Kompetensi Lainnya
e. Pengikutsertaan pegawai mengikuti pelatihan, bintek, surat panggilan, surat tugas, notulen sosialisasi hasil pelatihan, daftar hadir
f. Laporan Monev Pengembangan Kompetensi kaitannya dengan perbaikan kinerja
g. Surat Pemanggilan Peserta Diklat
4. PENETAPAN KINERJA INDIVIDU
a. Perjanjian Kinerja Individu yang Terkait Dengan Kinerja Organisasi
b. Penetapan Kinerja Individu, Pejabat, Tahunan, Perjanjian Kinerja (Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan level di atasnya)
c. Monev Kinerja Secara Periodik
d. Hasil Penilaian Kinerja Individu dasar untuk pemberian reward, pengembangan karir, dll
5. PENEGAKKAN ATURAN DISIPLIN
a. Laporan Pelaksanaan Penegakan Disiplin/Kode Etik, Absensi, Ijin Keluar Kantor, Cuti, Pengawasan Melekat
6. SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
a. Pemutakhiran Data dan Dokumen pada Aplikasi SIKEP
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.