Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah seluruh umat muslim diseluruh dunia melaksanakan ibadah puasa. Walau melaksanakan ibadah puasa seluruh umat muslim tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, tak terkecuali para aparatur Pengadilan Agama Dabo Singkep yang tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, terkhusus Bapak Arman sebagai Jurusita Pengadilan Agama Dabo Singkep pergi untuk mengantarkan surat panggilan kepada pihak.
Namun, ada yang berbeda dari pengantaran surat panggilan kali ini, yakni lokasi domisili pihak yang terletak jauh dari Pulau Dabo dimana letak Pengadilan Agama Dabo Singkep berada, yaitu Pulau Kentah Desa Laboh. Untuk sampai ke Pulau Kentah tersebut menempuh perjalanan selama 4 jam ditengah laut menggunakan perahu kecil atau yang biasa masyarakat sebut pompong, selain perjalanannya yang jauh, cuacanya kurang bersahabat, terdapat juga banyak angin sehingga mempengaruhi gelombang laut untuk menuju lokasi Pulau Kantah tersebut. Sesampainya di Pulau Kantah bapak Arman menyewa kendaraan roda dua untuk sampai ke rumah pihak yang berada di Desa Laboh untuungnya jaraknya cukup dekat dari tempat penyewaan kendaraan. Setelah mengantarkan surat panggilan kepada pihak bapak Arman bergegas kembali lagi menuju pelabuhan di Pulau Kantah guna mengejar waktu, agar dapat tiba di Dabo sebelum waktu berbuka puasa.
Sepenggal cerita perjalanan pengantaran surat panggilan kepada pihak yang dilakukan oleh bapak Arman sebagai Jurusita Pengadilan Agama Dabo Singkep adalah salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Dabo Singkep dalam memberikan pelayanan prima kepada para pihak terutama yang berada di wilayah Kabupaten Lingga.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.