Biaya Perkara Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

a. Materai

b. Biaya Pemanggilan para Pihak

c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

d. Biaya Sita Jaminan

e. Biaya Pemeriksaan Setempat

f. Biaya Saksi/Ahli

g. Biaya Eksekusi

h. Alat Tulis Kantor (ATK)

i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

j. Penggandaan salinan putusan

k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi