1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
a. Materai
b. Biaya Pemanggilan para Pihak
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
d. Biaya Sita Jaminan
e. Biaya Pemeriksaan Setempat
f. Biaya Saksi/Ahli
g. Biaya Eksekusi
h. Alat Tulis Kantor (ATK)
i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
j. Penggandaan salinan putusan
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.