Hakim Agung Perancis, Nicolas Maziau Ph.D, berkunjung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Selasa (16/4). Kunjungan Nicolas diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, di ruang kerjanya Lt. 13 gedung MA. Pada kesempatan tersebut Ketua MA didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH., dan Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Takdir Rahmadi, SH., LLM.
Dalam kunjungannya, Nicolas dan Hatta Ali bertukar informasi terkait Sistem Kamar yang ada di MA masing-masing negara. Menurut Nicolas yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Ketua MA Perancis selama lima tahun terakhir, MA Perancis memiliki 6 Kamar, di mana masing-masing kamar tersebut terdapat satu Dekan, dekan ini memiliki peran yang sangat strategis di setiap Kamar untuk membantu hakim bekerja di masing-masing Kamar. Sedangkan MA RI, menurut Hatta Ali juga menerapkan Sistem Kamar dan memiliki 7 Kamar, yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, Kamar Militer, Kamar Pembinaan, dan Kamar Pengawasan.
Perbincangan terkait sistem kamar berlanjut ke acara Diskusi Analisis Komparasi Sistem Pengadilan Kasasi Perancis dengan Mahkamah Agung RI di ruang pertemuan lantai 2. Diskusi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Takdir Rahmadi, SH., LLM, ini diikuti oleh seluruh pimpinan MA, Hakim Agung, Para Eselon 1 dan 2 MA, para Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara MA, dan undangan lainnya. (Mahkamah Agung RI)
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.