Artikel

MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Mahkamah Agung yang diwakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, didampingi oleh Tim Advokasi Biro Hukum dan Humas MA, D.Y. Witanto, S.H, Jimmy Maruli, S.H., M.H, dan Martha Satria Putra, S.H., M.H, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR RI.

Rapat konsolidiasi tersebut terkait dengan 20 (dua puluh) RUU yang menjadi prioritas dan telah masuk ke tahap pembahasan Komisi III di tahun 2019, termasuk salah satunya adalah RUU tentang  Jabatan Hakim.

Dari 54 RUU yang menjadi prioritas tahun 2019, sebanyak 19 RUU masih dalam tahap penyusunan, 4 RUU sedang menunggu surat dari Presiden, 20 RUU sedang dalam tahap pembahasan, 4 RUU sedang menunggu DIM dan 7 RUU sudah disetujui DPR.

Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk meminta keterangan dan masukan dari pihak-pihak terkait atas berbagai isu krusial yang belum terselesaikan dalam substansi RUU yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi di DPR.

Hasbi Hasan menyampaikan bahwa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mengeluarkan pendapat resmi berdasarkan Hasil Munas IKAHI tahun 2016 di Lombok terhadap beberapa materi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai berikut :

1.     Menolak pengurangan  usia pensiun hakim dan hakim agung karena tidak didasarkan pada landasan Yuridis, filosofis, Sosiologis dan historis, dan akan sangat berdampak pada kekurangan hakim dan kinerja hakim, selain itu selama 7 tahun sempat tidak ada penerimaan hakim tingkat pertama, sementara Mahkamah Agung pada tahun 2018 telah meresmikan 85 pengadilan baru.

2.     Menolak tinjauan periodisasi  bagi hakim agung karena akan terbuka peluang dan ruang intervensi ekstra judisial baik langsung maupun tidak langsung. 

3.     Menolak sistem rekruitmen dan mutasi oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan KY karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 dan semangat Reformasi Kekuasaan Kehakiman Satu atap (one roof system)

4.     Persyaratan peserta Seleksi Pendidikan Calon Hakim pertama harus dari fress graduate karena terkait dengan pembentukan jiwa profesi hakim. Dalam peradilan Militer harus dari Korps hukum ketiga angkatan.

5.     Menolak sistem Pengawasan Prilaku hakim “hanya” oleh KY karena menghilangkan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung. Tetap mempertahankan Peraturan  Bersama antara MA dengan KY  dengan membangun komunikasi yang intensif.

6.     Menolak Penilaian Kinerja Teknis Peradilan terhadap Hakim Tinggi  dan terhadap Hakim Tingkat Pertama karena  bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan  membuka ruang bagi upaya intervensi internal terhadap hakim.

Atas penyampaian tersebut pihak Sekretariat Jenderal DPR RI  memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan akan menyampaikan poin-poin krusial tersebut dalam rapat pembahasan di komisi III DPR. (Mahkamah Agung RI)

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi