Artikel

Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Sampaikan Keynote Speech di Forum Nasional

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan keynote speech berjudul “Fungsi Yurisprudensi Dalam Rangka Pembangunan Hukum Perikatan Nasional” dalam seminar nasional di Universitas Airlangga, Sabtu (27/04/2019).

Pidato kunci tersebut juga disimak dengan saksama oleh para pemateri yang seluruhnya adalah guru besar di bidang hukum perdata, yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., M. Yusni, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI/Ketua IKA FH UA), Prof Dr. M. Saleh, S.H., M.H., Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H, Irawan Soerojo, S.H., M.Kn., dan Dr. Habib Aji, S.H., M.Kn.

Dalam paparan keynote speech, Wakil Ketua MA Non Yudisial menyampaikan fakta terkait data yang menunjukkan potensi perkembangan ekonomi digital di Indonesia tumbuh secara linear dengan populasi penduduknya yang masuk kategori terbesar di Asia Tenggara.

“Berdasarkan survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), transaksi online melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66%. Posisi teratas, Facebook mengambil pangsa pasar hingga 43%. Hanya 16% penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace dan ada 7% yang memilih menggunakan website sendiri.” Demikian papar Wakil Ketua MA Non Yudisial saat menyampaikan salahsatu data statistik.

Hakim dan Potensi Sengketa di Era Digital

Dalam pemaparan pidato kunci tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga menyebutkan potensi sengketa yang muncul akibat pesatnya perkembangan e-commerce dan e-transaction.

Salahsatu fakta yang patut diapresiasi menurut survei Paypal (perintis pembayaran transaksi digital di dunia), bahwa pelaku e-commerce pada umumnya didominasi oleh pemuda. Sebanyak 42% penjual e-commerce berusia 21-30 tahun. Usia ini merupakan yang terbesar dibandingkan kelompok lainya. Selanjutnya, penjual berumur 31-40 tahun memiliki proporsi 38%, dan 11% berusia 41 tahun ke atas.

Dalam survei ini juga menunjukkan, sekitar 9% penjual dalam transaksi digital bahkan berusia di bawah 20 tahun, masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Survei ini dilakukan terhadap 4.000 konsumen dan 1.400 merchant di tujuh pasar (Tiongkok, India, Hong Kong, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Filipina).

Merujuk pada data di atas dan dikaitkan dengan salahsatu syarat sahnya perjanjian (kontrak) sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kecakapan dengan minimum usia 21 tahun. Maka, perlu antisipasi dalam penyelesaian masalah mengenai keabsahan suatu perjanjian dan perlindungan konsumen. Permasalahan lain yang berpotensi akan muncul dalam e-commerce dan e-transaction adalah konsep penyelesaian sengketa apakah dilakukan secara elektronik atau manual.

Dalam forum ilmiah tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga memberikan sugesti kepada para hakim agar dapat meningkatkan kualitas. “Hakim di era digital harus memahami konsep e-commerce dan e-transaction agar dapat memberikan keadilan,” ujarnya.

Hakim dalam memutuskan perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini termuat dalam Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Partisipasi Para Guru Besar dan Praktisi

Forum ilmiah tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Advokat Alumni Airlangga (AAA), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA FH UA). Adapun tema besar yang diusung adalah “Pembentukan Undang-Undang Perikatan Nasional”.

Tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menghimpun pandangan dan masukan dari para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), serta para praktisi hukum untuk bahan pertimbangan bagi pembaharuan dan perkembangan hukum perikatan nasional Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah se-Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti akademisi hukum (Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan/APHK), praktisi hukum seperti advokat, hakim/arbiter, jaksa, notaris/PPAT, pelaku usaha, pemerintah, mahasiswa dan umum.

Adapun narasumber dalam sesi pertama seminar nasional ini adalah Prof. Dr. Y. Sogar Simamora,S.H.,M.Hum., dan Prof. Dr. M. Isnaeni,S.H.,M.S., dengan tema “Arah Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional” dan “Perikatan Yang Bersumber di Luar Kontrak dan Perbuatan Melanggar Hukum”. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko,S.H.,M.H. dengan tema “Perikatan Bersumber dari Kontrak”, M. Yusni,S.H.,M.H. (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI/Ketua IKA FH UA) dengan tema “Titik Singgung Hukum Perikatan Nasional Dengan Fungsi Kejaksaan RI”.

Di sesi kedua, pemateri terdiri dari Prof Dr. M. Saleh,S.H.,M.H., dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Hakim”, Prof Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.H.dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Advokat”, Irawan Soerojo,S.H.,M.Kn. dan Dr. Habib Aji, S.H., M.Kn. dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Notaris”.

Seminar nasional tersebut berjalar lancar dan penuh antusias. Wakil Ketua MA Non Yudisial ikut menyimak materi dari para guru besar dan praktisi dalam seminar tersebut hingga selesai acara. Harapan yang berkembang selama seminar bahwa peraturan terkait hukum perikatan yang akan diterbitkan nanti harus merespons perkembangan teknologi informasi di bidang perdagangan, sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dimunculkan akibat pesatnya ekonomi digital saat ini.

Materi seminar nasional dapat diakses melalui link berikut :

Materi Seminar Nasional

Sumber : Badilag

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi