Pengadilan Agama Dabo Singkep kedatangan TIM Surveillance dari PTA Pekanbaru dalam melaksanakan Surveillance I Sertifikasi APM, yang telah dimulai dari tanggal 26 Nopember sampai 28 Nopember 2019. TIM yang di Pimpin oleh Lead Asessor Dr. H. Syahril, SH., MH, Sekretaris PTA Bapak Yohan Fauzi Yulies, S.Ag., MH, Rioco Hendra, S. Kom., MH, Syarif Hidayatullah , ST, sebagai pendamping Asessor.
Sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap hasil akreditasi penjamin mutu yang dimana PA Dabo Singkep mendapatkan nilai A (Excelent), TIM Surveillance melaksanakan tugas guna memonitoring kembali pemberlakuan segala hal yang berhubungan APM dapat berjalan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam pelaksanaan monitoring, TIM melihat secara khusus terhadap Manual Mutu yang telah disusun oleh PA Dabo Singkep, yang dilanjutkan dalam penerapan ZI dan Pelayanan di PTSP yang sampai saat ini PA Dabo telah melaksanakan. TIM memandang yang dilakukan oleh PA Dabo Singkep telah baik dan mendapatkan apresiasi khusus dari Bapak Sekretaris PTA, karena apa yang telah dilakukan oleh PA Dabo Singkep sebagai Pengadilan Kelas II telah melebihi kinerja dari Pengadilan Kelas I B, hal ini menjadikan kebanggaan tersendiri Bapak Sekretaris karena PA Dabo Singkep, meskipun dengan Sarana dan Prasarana yang minim namun bisa memaksimalkan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Sebagai catatan dari TIM ada koreksi dalam hal lebih ditata lagi di dalam ruang kerja sehingga akan mencerminkan budaya 5 R.
Surveillance I akhirnya ditutup dengan Presentasi Pelaksanaan APM oleh Bapak Wakil Ketua PA Dabo Singkep Yudi Hardeos, SHI., MSI. Dalam presentasinya bapak Waka menjelaskan penerapan 7 Area APM setahun terakhir ini, setelah mendapatkan nilai akreditasi. Mudah-mudahan setelah diadakannya Surveillance I ini kedepannya PA Dabo Singkep bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.