Kamis, 22 april 2021, bertempat di Ruangan PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep, pukul 08.30 WIB, Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep Ridwan, SH.MH melaksanakan Rapat Monev Bidang Kepaniteraan yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi dengan PTA Pekanbaru pada tanggal 7 s.d. 9 April 2021 di Hotel Royal Ashnof. Rapat ini juga di hadiri oleh Panmud Permohonan, Jurusita/Jurusita Pengganti dan seluruh petugas PTSP.
Monev ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pembuat laporan perkara dan pemantauan secara khusus terhadap petugas PTSP dalam menciptakan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan meningkatkan prestasi khususnya dibidang Kepaniteraan.
Panitera menegaskan semua lini harus bekerja dengan disiplin, teliti, tepat akurat dan saling bekerjasama, sesuai motto Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep "kita harus bekerja sama dan dapat bekerja sama".
"Dalam hal perkara Tabayun, Jurusita harus aktif dalam mengontrol perkara tersebut dan harus segera menghubungi PA berwenang tiga hari sebelum hari sidang", ungkapnya. Tak lupa pula Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep meminta agar Briefing tiap minggu terus dilakukan bahkan pelaksanaannya dapat dilaksanakan tiap hari demi mencapai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Petugas PTSP harus menerapkan 5S dan 5RIN, jangan hanya jadi slogan saja, tetapi slogan tersebut harus sudah menjiwai pada diri petugas PTSP", tutupnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.