Artikel

Diskusi Sengit Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep

Kamis, 29 April 2021 bertepatan dengan 17 Ramadhan 1442 Hijriyah, setelah selesai kegiatan rutinitas kultum bakdiyah Zuhur selama bulan Ramadhan, para Hakim PA Dabo Singkep melanjutkan diskusi di ruangan hakim PA Dabo Singkep.Ketua PA Dabo Singkep bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. memulai diskusi karena ada perkara cerai talak yg telah ditentukan hari sidangnya, tetapi ikrar tidak dapat dilaksanakan karena Pemohon belum dapat melaksanakan pembayaran terkait perintah kepada Pemohon untuk membayar sejumlah uang sebelum atau sesudah ikrar talak diucapkan oleh Pemohon.

Ketua PA Dabo Singkep menjelaskan hal tersebut, sebagaimana maksud  Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Diskusi jadi sengit dan alot karena disambut dengan sanggahan oleh para Hakim PA Dabo Singkep yakni bapak Darman Harun, S.H.I., H. Arif Budiman, L.C., MA.Hk, dan Ogna Alif Utama, S.H. Yang mana bapak Ketua PA Dabo Singkep berpendapat bahwa apabila Pemohon tidak datang menghadap sidang atau ikrar tidak dapat dilaksanakan, maka ikrar talak akan diucapkan kembali tanpa pemanggilan pihak  dan hanya cukup Pemohon melapor ke Pengadilan Agama untuk mengucapkan ikrar talak sebagaimana maksud Pasal 70 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Tetapi disanggah oleh bapak hakim yakni bapak Darman Harun, S.H.I, dia berpendapat bahwa di saat Pemohon dan Termohon datang menghadap, tetapi ikrar tidak dapat dilaksanakan, maka para pihak harus dipanggil dengan PHS baru. Lalu disanggah oleh hakim yang lain yakni bapak Arif Budiman, S.H.I., L.C.,  MA.Hk, apabila dipanggil dengan PHS baru bagaimana kalau biayanya habis, apakah perlu ditegur lagi Pemohon agar menambah panjar biaya.Selanjutnya bapak Ogna Alif Utama, S.H.I merupakan hakim yang paling junior di PA Dabo Singkep bahwa semestinya harus ada aturan yang jelas tentang pelaksanaan ikrar talak tersebut karena pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama tersebut masih multy interprestasi atau banyak penafsiran sehingga harus diatur oleh SEMA katanya agar hakim satu pemahaman dalam penerapan hukum acara katanya.

Sehingga diskusi berjalan alot dan sengit membahas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tersebut, azan ashar pun berkumandang tanda pulung telah lama terlewatkan karena diskusi tersebut karena di bulan Ramadhan pegawai pulang pada hari Senin-Kamis pukul 15.00 WIB dan Jum'at pukul 15.30 WIB.

Kesimpulan diskusi para hakim PA Dabo Singkep sepakat menerapkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tersebut tidak perlu dipanggil kembali cukup menunggu Pemohon datang menghadap ke pengadilan karena pengucapan ikrar talak dapat dilakukan tanpa hadirnya Termohon di persidangan, apabila ada kewajiban Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon akan diserahkan kepada Termohon, apabila Termohon mengambil akta cerai dan atau di surati agar mengambil sejumlah uang tersebut di pengadilan agama dan  sejumlah uang tersebut dianggap konsinyasi atau uang titipan pihak ketiga.

Akhirnya Ketua PA Dabo Singkep bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. mengucapkan terima kasih kepada para rekan hakim yang telah bersedia memberikan pendapat pada diskusi sore 17 Ramadhan 1442 Hijriyah. (kpadbs)

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi