Bertempat di Pengadilan Agama Dabo Singkep tanggal 7-8 Juli 2021, Pengadilan Agama Dabo Singkep kedatangan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (HATIBINWASDA) dan Tim Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Adapun yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan ini adalah Drs. H. Firdaus HM., S.H., M.H (Hakim Tinggi) selaku ketua tim, Drs. H. Bustamin HP, SH., MH (Hakim Tinggi), H. Syafli Usman, SH (Panitera Pengganti), Randi Susatrio, S.E. (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga), dan Khaidir, S.H.I (Analis Kepegawaian).
Kunjungan kali ini merupakan pembinaan dan pengawasan rutin dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru ke Pengadilan Agama Dabo Singkep dalam rangka meningkatkan administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Agama Dabo singkep.
Sesudah melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing Hatibinwasda dan tim pengawasan PTA Pekanbaru menyampaikan hasil pengawasan serta melakukan pembinaan yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Hakim, Panitera, dan seluruh Pegawai serta PPNPN Pengadilan Agama Pengadilan Agama Dabo Singkep. Penyampaian hasil pengawasan dimulai dengan sambutan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bapak Drs. H. Firdaus HM., S.H., M.H, dalam kesempatan kali ini beliau menghimbau agar kiranya dapat lebih memaksimalkan kinerja selama bekerja di Pengadilan Agama Dabo. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil pengawasan tim Hatibinwasda sesuai bidangnya masing-masing. Dalam hasil penyampaian laporan bahwa Pengadilan Agama Dabo Singkep telah banyak perubahan dan peningkatan, namun tetap masih ada beberapa temuan atau hal yang harus di perbaiki dan di tingkatkan lagi. Serta PA Dabo Singkep juga harus memperhatikan hal-hal kecil yang masih menjadi masalah di Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Selanjutnya, Tim Hatibinwasda merekomendasikan agar dilakukan tindak lanjut untuk semua temuan yang berhasil dihimpun dengan harapan kekurangan yang ada bisa diminimalisir secepatnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.