Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

LINK SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

 

A.    Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
1.    Pemohon    berhak    mengajukan    keberatan    dalam    hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a.    adanya    penolakan    atas    permintaan    Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b.    tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c.    tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d.    permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.    tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f.    pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g.    penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
2.    Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3.   Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa,  pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5.    Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6.  Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana  tercantum dalam Lampiran VIII.
7.    Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a.    Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b.    Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

 

B.    Registrasi Pengajuan Keberatan
1.    Pemohon    mengajukan        keberatan    ke    Petugas    Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
2.    Formulir paling kurang memuat:
a.    nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b.    nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c.    tujuan penggunaan Informasi Publik;
d.    identitas    lengkap    Pemohon    Informasi    Publik    yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e.    alasan pengajuan keberatan;
f.    waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
g    nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h.   nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
3.  Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
4.    Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan
merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
5.    Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
6.    Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
7.    Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran
sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
8.    PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan  PPID  dalam  waktu  paling lambat  1  (satu)  Hari  sejak permohonan diajukan.
9.    Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat :
a.    nomor registrasi pengajuan keberatan;
b.    tanggal diterimanya keberatan;
c.    identitas    lengkap    Pemohon    Informasi    Publik    yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
d.    nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e.    Informasi Publik yang diminta;
f.    tujuan penggunaan Informasi;
g.    alasan pengajuan keberatan;
h.    alasan penolakan / pemberian; dan
i.    hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.


C.    Tanggapan atas Keberatan
1.    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2.    Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
3.    Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
a.    tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b.    nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c.    uraian    mengenai    bantahan    atas  alasan    pengajuan
keberatan.
4.    Format  tanggapan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5.  Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
6.  PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar.    pengadilan   tingkat   banding   ditembuskan   ke      Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan
Administrasi Mahkamah Agung.
7.    Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas)  Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 

Kontak Kami :

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini :

Telp.0776-7030105 WA 0852 8392 5318

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi