Upaya Banding
Prosedur Pengajuan Berperkara Tingkat Banding :
2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
5. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
6. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
7. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera wajib memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari.
Adapun untuk Proses Penyelesaian perkaranya :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding ;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pemberitahuan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.