Upaya Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
Adapun untuk Proses Penyelesaian perkaranya :
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pembritahuan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.