E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :1. Pendaftaran perkara secara online;2. Pembayaran secara online;3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban);4. Pemanggilan secara online dan5. Penyampaian salinan putusan secara online.
Manfaat e-Court :Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum e-Court :1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Buku Panduan e-Court :1. Panduan e-Court pada Pengadilan Tingkat Pertama2. Panduan e-Court Banding (untuk Pengadilan Tingkat Pertama)3. Panduan e-Court Banding (untuk Pengguna Terdaftar Lainnya)4. Panduan e-Court Banding (SIPP Pengadilan Tingkat Banding)
KLIK DISINI UNTUK MASUK KE TAUTAN E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.