BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagai mana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Beradilan Yang Berada Dibawahnya :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 57/KMA/SK/III/2019
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.