BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN LINK SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pedoman Pelayanan Informasi : II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI A. Hak Pemohon Informasi Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut; Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. B. Kewajiban Pengguna Informasi Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.