PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
1. STANDAR PELAYANAN
a. Kebijakan Standar Pelayanan
b. Standar Percepatan Pelayanan telah dimaklumatkan
c. Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
d. Publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
2. PELAYANAN PRIMA
a. Upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
b. Informasi tentang pelayanan melalui berbagai media
c. Sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
d. sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
e. Sarana layanan terpadu/terintegrasi
e. Inovasi Pelayanan
3. PENGELOLAAN PENGADUAN
a. Media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
c. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
4. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN
a. Survey Kepuasan Masyarakat
b. Survei Kepuasan Masyarakat dapat diakses secara terbuka
c. Tindak Lanjut atas Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
5. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
a. Penerapan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
b. Database pelayanan yang terintegrasi
c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.