Prosedur Permohonan Informasi

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

LINK SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

A. Persyaratan

1.     Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :

a.    Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b.   Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan  hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c.     Pemohon    Informasi    kelompok    orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2.     Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/ badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a.   warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b.    badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3.    Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.    Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah   1   (satu)   bulan   sejak   putusan  tersebut  dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5.   Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6.    Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

 

1 . Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2.    Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3.    Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a.    Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
 
b.    Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
 
4.    Formulir    permohonan    Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
 
a.    nomor    pendaftaran    yang    diisi    berdasarkan    nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
 
b.    nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
 
c.    nomor    induk    kependudukan    sesuai    kartu    tanda penduduk  atau  nomor  surat  keputusan  pengesahan adan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
d.    alamat;
 
e.    nomor telepon/ pos-el;
 
f.    surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
 
g    rincian Informasi yang diminta;
 
h.    tujuan penggunaan Informasi;
 
l.    cara memperoleh Informasi; dan
 
J    cara mengirimkan Informasi.
 
5.    Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
 
6.    Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
 
7.    Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
 
8.    PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
 
9.    Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
 
10.    Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11.    Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12.    Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Lavanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13.    Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
 
14.    Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat :
 
a.    Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
 
b.    keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
 
c.    menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
 
d.    bentuk Informasi Publik yang tersedia;
 
e.    biaya    dan    cara    pembayaran    untuk    mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
 
f.    waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
 
g.    penjelasan   atas   penghitaman/   pengaburan   Informasi yang diminta bila ada;
 
h.    permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
 
I.     penjelasan  apabila  Informasi    tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
 
15.    Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
 
16.    Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi  tersebut  kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
 
17.    Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
 
18.    Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau
menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
 
19.    Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
 
20.    Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
 
a.    Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
 
b.    Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

c.    Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
 
d.    Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21.    Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 

Artikel | Podcast | Arsip Berita


Artikel | Merengkuh Kepercayaan Publik Melalui Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah (Resensi) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Menimbang Ulang Tipikal Hak Asuh Dan Kriteria Moral Pemegang Hadanah - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 04-12-2020
Artikel | Eksistensi Konten Digital dan Otoritasnya - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | Mediasi (Kaukus) - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Artikel | 5 (Lima) Referensi Penting Tentang Tazkiyatun Nafs - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 01-12-2020
Podcast | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Ridwan, S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Komitmen Pembangunan Zona Integritas - H. Zulkofli, S. Ag., S.H., M.H. | 22-06-2020
Podcast | Apakah Perkara Saya Termasuk Kewenangan Pengadilan Agama Dabo Singkep - Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | 22-06-2020


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Kunjungi

JDIH Mahkamah Agung RI

TypographyPeraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI.

Kunjungi