AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
1. Penyusunan Tim Kerja
1.a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
1.b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
2. Rencana Pembangunan Zona Integritas
2.a. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas
2.b. Dokumen Target Prioritas yang relevan dengan pembangunan Zona Integritas
2.c. Sosialisasi Zona Integritas
3. Pemantauan dan Evaluasi
3.a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
3.b. Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
3.c. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
4.a. Pimpinan berperan sebagai Role Model
4.b. Penetapan Agen Perubahan
4.c. Pembangunan Budaya Kerja dan Pola Pikir di Lingkungan Organisasi
4.d. Rapat Pembangunan Zona Integritas, Notulen, Daftar Hadir (Keterlibatan semua unsur)
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.